pada akta kelahiran saja, dimana akta kelahiran merupakan akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Dalam penggolongannya, Akta kelahiran ada 3 jenis antara lain: 1. Akta Kelahiran Umum yaitu adalah akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu Surat keterangan ini diserhkan ke Suku Dinas Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru. Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga. Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan. 2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil Hanya saja masyarakat perlu mempersiapkan anggaran biaya bikin akta kelahiran baru untuk biaya fotokopi dokumen-dokumen persyaratan, biaya pembelian materai serta biaya transportasi. Saran kami, siapkan anggaran biaya sebesar Rp 200.000 untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Pembebasan Biaya. Pendahuluan Pelayanan Akta Kelahiran hingga kini masih menjadi dikeluhkan oleh masyarakat akibat lambatnya proses pembuatan sebagaimana pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah menimbulkan kritik yang cukup tajam di kalangan pemerintah. Akta Kelahiran sebagai dokumen resmi Berikut adalah daftar biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat paspor baru. biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000. biaya paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000. biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000. biaya penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000. biaya penggantian paspor karena rusak: Rp500.000. eu5Tn.

biaya pembuatan akta kelahiran